• home
Responsive Banner design
Home » » Pengertian dan Penjelasan Zakat mal dan Zakat fitrah

Pengertian dan Penjelasan Zakat mal dan Zakat fitrah

 

Pengertian Zakat

Zakat menurut bahasa artinya adalah membersihkan diri atau mensucika diri. Sedangkan menurut istiah zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu sesuai dengan syariat islam. Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat Fitrah

Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah ? adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang islam. Laki laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba sahaya. Tujuanya untuk membersihkan jiwa / diri seseorang yang sudah melaksanakan puasa. Zakat fitrah berupa makanan pokok yang mengenyangkan yaitu sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg.

Hukum Zakat fitrah

Hukum dari zakat fitrah hukumnya adalah wajib ain yang artinya wajib bagi muslim laki laki, perempuan, tua maupun muda.

Waktu pembayaran zakat fitrah

berikut adalah beberapa waktu yang diperbolehkan, wajib, sunnah, makruh, dan haram pada saat pembayaran zakat fitrah.
a. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari bulan ramadhan sampai terakhir bulan ramadhan
b. Wajtu yang Wajib, yaitu dari terbenam matahari penghabisan bulan ramadhan.
c. Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayarkan sesudah shalat shubuh, sebelum pergi shalat ied.
d. Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi sebelum terbenam matahari, pada hari raya idul fitri.
e. Waktu haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri.

Syarat Wajib Zakat Fitrah.

Berikut adalah Syarat wajib mengeluarkan zakat fitrah:
a. Islam. orang yang bukan islam tidak wajib
b. Dilaksanakan sesudah terbenam matahari diakhir bulan Ramadhan
c. Mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan dirinya sendiri dan keluarga.

Rukun Zakat Fitrah

Berikut adalah Rukun dari zakat fitrah.
a. Niat zakat
b. Orang yang berzakat atau nama lainya adalah muzakki
c. Orang yang menerima atau nama lainya adalah Mustahik
d. Makanan pokok yang dizakatkan.

Zakat Mal

Pengertian zakat mal , menurut bahasa adalah berasal dari kata tazkiyah yang artinya adalah menyucikan harta benda. Sedangkan menurut istilah kadar harata benda tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat islam yang memenuhi syarat kepada orang yang berhak menerimanya.

Hukum Zakat mal

Mengeluarkan zakat Mal hukumnya adalah Wajib bagi orang islam yang memenuhi syarat. Tujuanya adalah untuk membersihkan diri dari harta benda yang dimilikinya.

Syarat Zakat Mal

Apa Syarat dari mengeluarkan Zakat mal ? syaratnya adalah
a. Islam
b. Merdeka 
c. Cukup senisab ( batas jumlah minimal)
d. Cukup waktunya (haul)

Rukun dari Zakat mal

Berikut adalah rukun dari zakat mal , yaitu
a. Niat berzakat
b. Orang yang berjakat (muzakki)
c. Orang yang menerima (mustahik)
d. Barang/harta yang dizakatkan

Waktu pelaksanaan Zakat Mal

Zakat mal dikeluarkan setahun sekali bila sudah cukup nisabnya kecuali hasil panen dan temuan sedangkan zakat fitrah dikeluarkan pada bulan ramadhan sampai menjelang shalat idul fitri.

Yang berhak menerima Zakat adalah :

Berikut adalah yang berhak menerima zakat, yaitu
1) Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kehidupanya.
2) Orang miskin: orangyang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3) Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4) Muallaf: orang kafir yang ada harapan untuk masuk agama islam dan orang yang baru mask agama islam yang imanya masih kurang atau lemah.
5) Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang orang kafir.
6) Orang berhutang : orangyang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.  Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7) Pada jalan allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan islam dan kaum muslimin. diantara mufasirin ada berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain lain.
8) Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya tersebut.
Semoga Bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.